Duduk Perkara Video Syur Diduga Ketua DPRD di Kaltim dengan Wanita Berujung Penahanan
Merdeka.com - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: B/270/VI/2022/SPKT, Bareskrim Polri, tanggal 10 Juni 2022, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi.
"Penyidik Dittipidsiber bareskrim polri telah melakukan proses penyidikan berdasarkan LP nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA. Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (17/1).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Dalam laporannya itu, FA disangkakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.
Atas laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap FA.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Dalam surat yang beredar, surat penahanan terhadap FA terregister dengan Nomor: SP.Han/3.3/IX/2022/Dittipidsiber.
"Menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri untuk selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 13 Oktober 2022," tulis surat itu.
Secara terpisah, Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.
"Bahwa klien kami baru mengenal terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi," kata Zainul lewat keterangan tertulisnya.
Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, pelapor mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu Mall di Jakarta pada 16-17 September 2021.
Dalam pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya, dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," ujarnya.
FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel, dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan olehnya.
"Berselang beberapa menit terlapor masuk ke kamar hotel tersebut, dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami istri," paparnya.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan setelah itu FA meninggalkan lokasi kamar hotel.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ungkapnya.
Atas tersebarnya video itulah, kemudian terbitnya sebuah laporan polisi oleh di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi.
"Padahal sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," katanya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.
"Kami menyampaikan laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan," jelasnya.
"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," pungkasnya.
Komnas Perempuan Minta Keadilan untuk FA
Komnas Perempuan meminta keadilan untuk FA. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
"Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," kata Siti, Rabu (18/1).
Siti juga mengaku saat ini Komnas Perempuan telah menerima laporan dari Pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1).
"Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP," kata dia.
Dalam kasus ini, Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.
"Karena dijunctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten," kata dia.
Sementara itu, Zainul Arifin melaporkan kasus ini ke Komnas Perempun untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.
"Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi," ujar Zainul.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
perempuan diduga anggota DPRD Bukittinggi itu sempat terdengar mengucapkan kata-kata seperti 'pan**k amak kalian', 'halo pan**k" diiringi dengan gelak tawa.
Baca SelengkapnyaUsai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Buteng untuk pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaWarganet dihebohkan dengan video syur seorang pria bermasker dengan wanita berkerudung hitam. Pria itu disebut-sebut menjabat kepala desa di Ogan Ilir, Sumsel.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki kebenaran video
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAD putri DAvid Naif akhirnya mengaku sosok dalam video syur yang beredar adalah benar dirinya.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSunan menambahkan, belum mengetahui pasti penyebab kekerasan yang dialami korban. Dari foto yang diperlihatkan korban padanya, penganiayaan itu luar sadis.
Baca SelengkapnyaPada kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti seperti beberapa rekaman CCTV.
Baca SelengkapnyaPemkab Muara Enim menduga foto itu sengaja disebar akun fake untuk menjelekkan bupati.
Baca SelengkapnyaPNS bagian protokol pemerintah Jambi ditangkap polisi terkait laporan UU ITE Pornografi.
Baca Selengkapnya